Menyelami Pemikiran Tafsir Al-Kabir: Warisan Intelektual Fakhruddin Al-Razi

Opini

Annubala ID – Kalangan pegiat tafsir secara keseluruhan nyaris mengenal kitab yang kondang bernama Mafatihul Ghaib, atau dikenal juga Tafsir Al-Razi atau juga Tafsir Al-Kabir. Kehebatan yang terkandung dalam kitab ini sungguh sangat memukau bagi para pembacanya, ia akan banyak menemukan perdebatan di antara para ulama, seolah-olah ia sedang berdialog dengan mufasirnya.

Bahkan yang sampai sekarang penulis kagumi dari Al-Razi adalah beliau menafsirkan surat Al-Fatihah dengan penulisan satu juz penuh, tentu beratus-ratus halaman beliau habiskan demi menafsirkan surat Al-Fatihah itu. Untuk menghilangkan rasa penasaran terkait sosok ulama dan karyanya, penulis sajikan sepak terjangnya secara ringkas.

Sejarah Hidup dan Pendidikan

Ulama tafsir ini biasanya dikenal Al-Razi, lengkapnya adalah Muhammad bin Umar bin Al-Husain bin Hasan bin Ali Al-Quraisyi Al-Tamimi Al-Bakri Al-Tabariztani Al-Razi.

Beliau lahir pada tanggal 28 Ramadhan 543 H/1149 M, tepatnya di kota Ray yaitu sebuah kota terkenal di negara Dailan dekat kota Khurasan dan beliau meninggal di daerah Herat (Ray) pada tahun 1290 M.

Beliau termasuk ulama besar yang hidup di kawasan Persia bagian utara yang berada dibawah kekuasaan kesultanan Khawarzan dan sebagian di bawah kekuasaan kesultanan Gutiyah.

Awal pendidikan Al-Razi bermula dengan ayahnya sendiri, Dliya’uddin Umar, salah seorang ulama madzhab Syafi’i dan tokoh Asy’ariyyah dalam Ilmu Kalam. Berbagai ilmu ia kuasai, terlihat dari kemampuan Al-Razi dalam penguasaan ilmunya yakni menghafal kitab al-Syamil Ushul Fiqih al-Din karya Imam Al-Haramain tentang Ilmu Kalam dan al-Mustasyfa karya Imam Abu Hamid Al-Gazali tentang Ushul Fiqih.

Setelah ayahnya wafat Al-Razi meneruskan pendidikannya dari sejumlah ulama terkemuka lainnya. Diantaranya ia mendalami Teologi dan Filsafat kepada Al-Majid Simani, guru dari seorang pemikir besar, termasuk juga Al-Suhrawardi.

Aktifitas keilmuan Al-Razi sudah tampak dari pertama kali meninggalkan kota kelahiran disekitar Persia. Meskipun tidak menetap lama, namun Al-Razi tercatat pernah pergi ke Khawarizan, Bukhara, Samarkhan, Gazual, dan India. Kemampuan berbagai bidang keilmuan memberikan pengaruh yang besar dalam kehidupannya.

Magnum Ovus Tafsir Al-Kabir

Beberapa karyanya ada yang masih berbentuk manuskrip (tulisan tangan). Adapun karya-karya beliau yang masih bisa ditemukan seperti, dalam bidang Tafsir; Tafsir al-Kabir al-Musamma bi Mafatih al-Ghaib, Tafsir Surah al-Fatihah dan al-Baqarah. Dalam bidang Kalam atau Teologi; al-Mathalib al-‘Aliyah min al-‘Ilmillah, Asas al-Taqdis al-Arba’in fi Ushuluddin, dan Muhassal Afkar al-Mutaqaddimin wa al-Muta’akhirin min al-Ulama wa al-Hukama’ wa al-Mutakallimin.

Tafsir Mafatih al-Ghaib atau yang dikenal sebagai Tafsir Al-Kabir dikategorikan sebagai Tafsir bir-Ra’yi (tafsir yang menggunakan pendekatan akal), dengan pendekatan Madzhab Syafi’iyyah dan Asy’ariyah. Tafsir ini merujuk pada kitab az-Zujaj fi Ma’ani al-Quran, al-Farra’ wa al-Barrad dan Gharib al-Quran, karya Ibnu Qutaibah dalam masalah Gramatika.

Ada riwayat yang menjelaskan bahwa Al-Razi tidak menyelesaikan tafsir ini secara utuh. Ibnu Qadi Syuhbah mengatakan, “Imam Al-Razi belum menyelesaikan seluruh tafsirnya”. Ajal menjemputnya sebelum ia menyelesaikan Tafsir al-Kabir. Ibnu Khulakan dalam kitabnya Wafiyatul-A’yan juga berkata demikian.

Lantas yang menjadi pertanyaan siapakah yang menyempurnakan dan menyelesaikan tafsir beliau? Sampai dimanakah beliau mengarang tafsirnya?

Ibnu hajar Al-‘Asqalani berpendapat dalam kitabnya, “Yang menyempurnakan tafsir Al-Razi adalah Ahmad bin Muhammad bin Abi Al-Hazm Makky Najamuddin Al Makhzumi Al-Qammuli (w. 727 H) dari Mesir.”

Penulis Kasyfu Al-Dzunnun juga menuturkan, “Yang merampungkan Tafsir al-Razi adalah Najmuddin Ahmad bin Muhammad Al-Qamuli dan beliau wafat tahun 727 H. Qadi Al-Qudat Syahabuddin bin Khalil Al-Khuway Ad-Dimasyqi (w. 639 H), juga menyempurnakan apa yang belum terselesaikan dalam tafsir Al-Razi.”

Karakteristik Tafsir Al-Kabir

Adapun metodelogi yang digunakan Tafsir Al-Kabir adalah sebagai berikut:

1. Perhatiannya dengan Menjelaskan Munasabah antar Surat

Imam Al-Dzahabi menjelaskan, bahwa Al-Razi sangat mementingkan munasabah antar ayat dengan ayat lain, surat dengan surat lain, bahkan Al-Razi tidak hanya menyebutkan satu munasabah saja, tapi menyebutkan banyak munasabah.

2. Perhatian Al-Razi pada Ilmu Riyadhiyah dan Filsafat

Al-Razi dalam tafsirnya sangat memperhatikan terhadap Ilmu Riyadhiyah (ilmu pasti), Filsafat dan lain sebagainya. Beliau juga memaparkan argumen-argumen filsafat kemudian membantahnya dengan argumen yang lebih kuat. Meskipun demikian beliau tetap sejalan dengan keyakinan Ahlussunnah wal Jama’ah.

Penulis Kasyfu Al-Dzunun mengatakan, “Di dalam Tafsir Al-Razi terdapat begitu banyak perkataan-perkataan Mutakallimin dan Filosof. Ia keluar dari permasalahan kepermasalahan yang lain, sehinggga membuat pembaca mengagumi tafsir beliau”.

3. Perlawanan Terhadap Mu’tazilah

Al-Razi sangat serius dalam menghadapi Mu’tazilah, dalam tafsirnya, terlebih dahulu beliau memaparakan pendapat-pendapat Mu’tazilah dan kemudian beliau membantah dengan argumen yang kuat.

Ibnu Hajar pernah mengatakan, “Bahwa Al-Razi dicela karena banyak meriwayatkan syubhat secara tunai dan mengatasinya secara kredit.” Namun hal ini tidak mengurangi kehebatan beliau sebagai seorang ulama yang memperjuangkan agama Islam.

4. Pandangan Terhadap Ilmu Fiqih, Ushul, Nahwu dan Balaghah

Fakhruddin Al-Razi hampir-hampir tidak melewatkan ayat-ayat hukum kecuali beliau sebutkan semua mazhab-mazhab fiqih. Begitu juga ketika beliau memaparkan masalah-masalah fiqih, nahwu dan balaghah.

Dengan keluasan dan pemahaman beliau terhadap ilmu fiqih, sampai-sampai beliau pernah mengutarakan, “Ketahuilah suatu waktu, terlintas pada lisanku, bahwa surat yang mulia ini yaitu Al-Fatihah yang bisa ditarik hikmah-hikmah dan permasalahan sebanyak sepuluh ribu.”

Kesimpulan

Dari uraian di atas bahwa para Mufassir terdahulu dalam membuat karya tafsirnya akan sangat berpengaruh sekali dengan kemampuan dan penguasaaan dalam suatu bidang ilmu yang dimilikinya. Oleh sebab itu, tatkala mereka mencurahkan pikirannya dalam sebuah karya, tentu akan tercipta beragam warna corak yang dihasilkannya.

Fakhruddin Al-Razi tumbuh dalam lingkungan agamis, ayahnya merupakan salah satu ulama madzhab Syafi’i sekaligus ulama dalam Ilmu Kalam dari madzhab Asy’ariyyah.

Dan secara kebetulan beliau lahir dalam kultur persaingan ketat antara kelompok Rasionalis dan Tradisionalis. Sehingga tidak heran bila Al-Razi dari kaum Tradisionalis, selalu menentang dan mengkritik pemikiran-pemikiran Rasionalis.

Itulah mengapa salah satu sebabnya beliau membuat karya besarnya, Tafsir Al-Kabir. Dalam rangka menjalankan misi untuk menentang pendapat paham-paham Rasionalis (Mu’tazilah).

Implikasi dari karya-karya yang beliau hasilkan pun bersifat Rasional atau Ilmiah, hal itu bertujuan untuk menguatkan argumentasi kaum Rasionalis yang beranggapan bahwa segala sesutau harus berdasarkan Sistematis (logis).

Disamping itu, Al-Razi merupakan seorang Filosof muslim yang semasa dengan Ibn Rusyd (w. 595 H) dan Ibnu Arabi (w. 638 H), sehingga corak-corak yang diciptakan beliau cenderung bersifat Falsafi.

Metode yang digunakan juga secara langsung akan mengarah kepada Metode Tahlili (analisis), yang beliau tafsirkan sesuai dengan urutan mushaf ‘Utsmani.

Jadi dapat disimpulkan bahwa penafsiran kitab Tafsir Al-Kabir menggunakan bentuk penafsiran Bir-Ra’yi (pendekatan akal), metode yang dipakainya menggunakan Metode Tahlili (Analisis), dan corak kitabnya bersifat Falsafi (Rasional).

Daftar Pustaka

  • Umar, Muhammad Al-Razi. Tafsir Fakhruddin Al-Razi Al-Masyhur bit-Tafsir Al-Kabir wa Mafatih Al-Ghaib. Lebanon: Daar Al-Fikr. 1993.
  • Umar, Muhammad Al-Razi. Kasyf Al-Dzunun. Bairut: Daar Al Fikr. 1991.
  • Adzkiya, Nujaimatul. 2015. Tafsir Ar Rahman menurut Imam Fakhruddin Al-Razi dalam Kitab Mafatih Al-Ghaib. Yogyakarta. UIN SUKA.
  • Husain, Muhammad Al-Dzahabi. At-Tafsir wa Al-Mufassirun. Kairo: Daar Al-Hadis. 2005.
  • Husain, Muhammad Al-Dzahabi. Al-Durar Al-Kaminah. Bairut: Daar Al-Fikr. 1998.
Baca juga: Bersihkan Hidung Saat Wudhu: Rahasia Lawan Virus dan Jaga Kesehatan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *