PayLater

Jebakan Biaya Layanan pada PayLater: Sekadar Upah Administrasi atau Riba?

Kajian Opini

Annubala ID – Di era digital saat ini, perilaku konsumsi masyarakat telah mengalami pergeseran drastis. Fenomena “Cashless Society” tidak hanya mengubah cara kita membayar, tetapi juga cara kita berutang. Fitur PayLater (bayar nanti) kini menjadi primadona baru, menggantikan peran kartu kredit konvensional yang syaratnya lebih rumit.

Slogan “Beli sekarang, bayar nanti” seolah menjadi mantra yang membius generasi milenial dan Gen Z untuk memenuhi gaya hidup mereka dengan instan, sering kali tanpa pertimbangan finansial yang matang.

Kemudahan ini tentu menggiurkan. Hanya dengan beberapa klik di aplikasi, dana talangan cair untuk membeli makanan, transportasi, hingga barang konsumtif lainnya. Banyak pengguna Muslim merasa aman menggunakan fitur ini karena iming-iming label bunga 0% atau promosi bebas biaya di bulan pertama.

Namun, di balik kenyamanan tersebut, terselip sebuah mekanisme biaya yang sering luput dari perhatian, yaitu Biaya Layanan atau Service Fee yang muncul dalam tagihan setiap bulannya.

Keberadaan biaya layanan ini memunculkan tanda tanya besar dalam perspektif Fiqih Kontemporer. Apakah biaya ini murni merupakan ujrah (upah) atas jasa administrasi sebagaimana diklaim oleh penyedia layanan?

Ataukah ia hanyalah bentuk lain dari pengambilan manfaat (ziyadah) atas utang piutang yang sejatinya adalah riba terselubung? Artikel ini akan membedah secara terstruktur biaya pada fitur PayLater untuk mendudukan status hukumnya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dan Fatwa DSN-MUI.

Mekanisme Jebakan Paylater

Sebelum masuk ke dalam analisis hukum Islam, kita perlu membedah realitas lapangan dengan data yang valid. PayLater bukan lagi sekadar fitur tambahan, melainkan telah menjadi metode pembayaran utama bagi jutaan anak muda Indonesia.

Siapa peringkat tertinggi PayLater di Indonesia? Berdasarkan laporan perilaku konsumen terbaru (2024), Shopee PayLater (SPayLater) menduduki peringkat pertama sebagai layanan yang paling banyak digunakan. Ia paling dikenal (top of mind) oleh masyarakat Indonesia, dengan tingkat penetrasi mencapai lebih dari 75% di kalangan pengguna PayLater. Di posisi kedua menyusul GoPayLater (Gojek/Tokopedia), diikuti oleh Kredivo dan Akulaku (databoks.katadata.co.id, 2024).

Dominasi ini menunjukkan bahwa platform PayLater yang terintegrasi langsung dengan E-Commerce (tempat belanja) jauh lebih tajam dalam memicu perilaku impulsif dibandingkan aplikasi pinjaman yang berdiri sendiri. Generasi Z dan Milenial (usia 17-35 tahun) tercatat sebagai pengguna mayoritas. Kelompok usia yang secara psikologis sering kali belum matang dalam perencanaan finansial jangka panjang (Akramullah & Rusanti, 2025).

Secara umum, ada dua model bisnis yang diterapkan oleh raksasa PayLater di Indonesia, dan keduanya memiliki implikasi fiqih yang serius:

Baca juga: Fikih Muamalah Kontemporer: Menjawab Tantangan Transaksi Ekonomi Kekinian
  1. Model Berbasis Bunga (Interest Based)

Diterapkan oleh pemain seperti Shopee PayLater dan Akulaku. Skemanya mirip kartu kredit: ada suku bunga bulanan (misalnya mulai dari 2,95% per bulan) ditambah biaya penanganan (handling fee) 1% per transaksi.

Contohnya, jika Anda berbelanja Rp100.000, Anda harus mengembalikan Rp103.950 (pokok + bunga + biaya). Dalam kacamata fiqih, tambahan atas pokok utang (ziyadah ‘ala al-qardh) yang disyaratkan di awal adalah definisi tekstual dari Riba.

  1. Model Berbasis Biaya Langganan (Subscription/Fee Based)

Diterapkan oleh GoPayLater. Mereka sering mengklaim bunga 0%, namun menggantinya dengan Biaya Layanan Bulanan (misalnya Rp25.000) yang dikenakan flat jika limit digunakan, berapapun nominal belanjanya. Gambarannya, sekilas terlihat lebih syariah karena tidak ada persentase bunga.

Namun, biaya ini tetap bermasalah jika akadnya adalah Qardh (pinjaman). Membebankan biaya di luar biaya administrasi riil (actual cost) dalam akad utang piutang tetap berpotensi jatuh pada Riba Hukmi (riba secara hukum/substansi), karena pemberi utang mengambil manfaat finansial dari si berutang (Batubara, 2021).

Baca juga: Rekonstruksi Alam, darimana Mulainya?

Hampir semua platform menerapkan denda keterlambatan (late fee) yang terakumulasi harian atau bulanan (misal 5% dari total tagihan). Dalam Fiqih, denda (ta’widh) memang dibolehkan oleh DSN-MUI. Namun dengan syarat ketat, ia hanya boleh senilai kerugian riil yang dialami lembaga (seperti biaya penagihan), dan tidak boleh diakui sebagai pendapatan perusahaan. Faktanya, denda ini sering kali menjadi sumber keuntungan yang gurih bagi perusahaan platform, yang jelas bertentangan dengan prinsip syariah (Haryono, 2024).

Analisis Fiqih: Akad dan Riba

Setelah memahami skema biaya di atas, mari kita letakkan di bawah payung syariah. Dalam fiqih muamalah, nama atau istilah (branding) tidak mengubah hukum. Kaidah ushul fiqih menyebutkan: “Al-ibrah fil ‘uqud lil maqashid wal ma’ani, la lil alfaz wal mabani” (Patokan dalam akad adalah maksud dan substansinya, bukan sekadar kata-kata atau istilahnya).

Meskipun aplikasi melabelinya Biaya Layanan atau Biaya Penanganan, jika substansinya melanggar syariat, hukumnya tetap haram. Ada tiga poin keharamannya, yaitu:

  1. Biaya Layanan

Mayoritas skema PayLater menggunakan akad dasar Qardh (pinjam-meminjam) atau dana talangan. Dalam Islam, Qardh adalah akad sosial (Tabarru’), bukan akad komersial untuk mencari untung. Pelanggaran pertama, ia mengambil manfaat dari utang. Kaidah fiqih yang masyhur menyebutkan: “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (bagi pemberi utang), maka itu adalah riba.”

Ketika platform PayLater menetapkan biaya layanan (misal Rp25.000) yang wajib dibayar bersamaan dengan pelunasan pokok utang, maka Rp25.000 itu adalah manfaat tambahan (ziyadah). Biaya pada fitur seperti GoPayLater tidak mencerminkan biaya administrasi riil (actual cost) yang dibolehkan fatwa. Biaya tersebut dikenakan secara periodik (bulanan) dan menjadi sumber pendapatan perusahaan. Ini jelas masuk kategori Riba Qardh .

Pelanggaran kedua, kerancuan akad (Multi-Akad yang dilarang). Pihak aplikasi sering berdalih bahwa biaya tersebut adalah Ujrah (upah) atas penggunaan administrasi (Akad Ijarah). Namun, menggabungkan akad pinjaman (Qardh) dengan jual beli jasa (Ijarah) dalam satu paket transaksi yang saling mengikat sering kali jatuh pada larangan Bai’ataini fi Bai’ah (dua transaksi dalam satu akad). Terutama jika tujuannya untuk melegalkan tambahan pembayaran utang (Prastya et al., 2025).

Baca juga: Mutiara Tanpa Seragam: Memaknai Ulang Ruang Pendidikan
  1. Denda Keterlambatan

Hampir semua PayLater menerapkan denda harian jika telat bayar. Posisi Fatwa DSN-MUI: Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 memperbolehkan denda (Ta’widh). Tetapi dengan syarat yang ketat yaitu hanya sebesar kerugian riil (biaya penagihan nyata) dan bukan sebagai pendapatan (harus disalurkan sebagai dana sosial).

Denda PayLater sering kali dipatok persentase (misal 5% per bulan) atau nominal harian (Rp2.000 – Rp4.000/hari) yang terus membengkak tanpa batasan jelas biaya riilnya. Jika denda ini masuk ke kantong keuntungan perusahaan, maka ini identik dengan Riba Jahiliyah zaman dulu, “Lunasi utangmu sekarang, atau tunda tapi bayar lebih (denda).”

  1. Perspektif Hifz al-Mal (Menjaga Harta)

Fiqih tidak hanya bicara sah atau batal, tapi juga dampak. Kemudahan pembayaran digital memicu perilaku impulsif dan menurunkan rasa sakit membayar (pain of paying). Sistem PayLater didesain untuk membuat konsumen lupa diri (Sumadi et al., 2022).

Dalam Maqashid Syariah, segala sarana yang secara sistemik mengarahkan umat pada keborosan (Tabdzir) dan lilitan utang yang memudaratkan, bertentangan dengan tujuan Hifz al-Mal (menjaga harta). Maka, menggunakan PayLater bagi mereka yang tidak punya kemampuan kontrol finansial bisa jatuh pada hukum Makruh bahkan Haram karena Sadd al-Dzari’ah (menutup jalan menuju kerusakan).

Kesimpulan

Berdasarkan analisis terhadap mekanisme PayLater yang menjamur saat ini, dapat disimpulkan bahwa inovasi teknologi finansial tidak serta merta menghalalkan apa yang secara substansi dilarang oleh syariat. Kemasan Bunga 0% atau Promo Bebas Bunga sering kali hanyalah strategi pemasaran (marketing gimmick) yang menutupi realitas akad yang bermasalah.

Sebagai konsumen Muslim yang cerdas, sikap kehati-hatian (wara’) sangat diperlukan. Disarankan untuk menggunakan alat pembayaran yang berbasis dana tunai (debit) untuk menghindari jeratan utang konsumtif. Jika terpaksa berutang, pastikan menggunakan lembaga keuangan syariah resmi yang diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk menjamin transparansi akad. Ingatlah kaidah ushul: “Menolak kemudaratan (riba/utang konsumtif) lebih diutamakan daripada mengambil manfaat (kemudahan belanja).”

Referensi

  • Akramullah, F. K., & Rusanti, E. (2025). ETIKA BISNIS & KONSUMSI ISLAM DALAM PERKEMBANGAN DIGITAL PAYMENT: SEBUAH TINJAUAN SISTEMATIS. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(01 Februari), 29–40.
  • Batubara, Y. (2021). FITUR TRANSAKSI PLATFORM GOJEK: PAYLATER DALAM TIJAUAN HUKUM ISLAM DAN FATWA NO. 116/DSN-MUI/IIX/2017 TENTANG UANG ELEKTRONIK SYARIAH. El-Mashlahah, 11(1).
  • databoks.katadata.co.id. (2024). Laporan Perilaku Pengguna Paylater Indonesia 2024. https://databoks.katadata.co.id/publikasi/2024/06/25/laporan-perilaku-pengguna-paylater-indonesia-2024
  • Haryono, N. (2024). Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2). https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.1921
  • Prastya, A. D. K., Shiddiq, I. A., Haikal, M., & Alfarisi, M. S. (2025). ANALISIS FIQIH MUAMALAH TERHADAP UANG ELEKTRONIK DAN CRYPTOCURRENCY DALAM TRANSAKSI DIGITAL. Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, 17(4). https://doi.org/doi.org/10.3783/tashdiqv2i9.2461
  • Sumadi, S., Romdhoni, A. H., & Fatakhurohim, F. (2022). Analisis Faktor Kepercayaan, Manfaat Dan Keamanan Terhadap Minat Penggunaan E-Money Dalam Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pada Masyarakat di Boyolali). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(2), 2195–2201. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i2.5976

Penulis adalah Irfan Fauzi (Mahasiswa Magister Universitas PTIQ Jakarta dan Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *